Daftar Tutorial

Tutorial Manajemen Cuti Lanjutan

AbsensiKu | absensipro.com

Tujuan

Panduan lanjutan mengelola cuti: kalender cuti, cuti massal, eskalasi persetujuan, dan pengaturan keterlambatan terkait cuti.

1. Kalender Cuti

Kalender cuti menampilkan visual siapa saja yang sedang cuti pada periode tertentu. Akses di HR > Kehadiran & Cuti > Kalender Cuti.

Fitur Kalender:

💡 Tips: Gunakan kalender sebelum menyetujui cuti untuk memastikan tidak ada bentrok dengan rekan satu tim.

2. Cuti Massal (Bulk Leave)

Fitur untuk mengajukan atau menetapkan cuti untuk banyak pegawai sekaligus. Akses di HR > Kehadiran & Cuti > Cuti Massal.

Kapan Digunakan:

Cara Menggunakan:

  1. Pilih rentang tanggal cuti massal
  2. Pilih jenis cuti (biasanya "Cuti Bersama" atau "Cuti Tahunan")
  3. Pilih pegawai — bisa semua, per unit kerja, atau manual
  4. Tambahkan catatan (opsional)
  5. Klik Ajukan Cuti Massal
⚠️ Cuti massal otomatis mengurangi kuota cuti tahunan setiap pegawai yang dipilih. Pastikan semua pegawai memiliki sisa kuota cukup.

3. Eskalasi Cuti

Eskalasi otomatis meneruskan pengajuan cuti ke atasan lebih tinggi jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu tertentu. Akses di HR > Kehadiran & Cuti > Eskalasi Cuti.

Aturan Eskalasi:

ParameterDefaultDeskripsi
Batas Waktu2 hari kerjaWaktu maksimal approver menindaklanjuti
Level Eskalasi1 level ke atasDiteruskan ke atasan dari approver
NotifikasiEmail + In-AppApprover baru dapat notifikasi
💡 Tips: Aktifkan eskalasi untuk mencegah pengajuan cuti menggantung tanpa keputusan.

4. Pengaturan Keterlambatan

Konfigurasi toleransi keterlambatan dan kaitannya dengan cuti mendadak. Akses di HR > Kehadiran & Cuti > Pengaturan Keterlambatan.

Parameter yang Dapat Diatur:

⚠️ Jika konversi ke cuti diaktifkan, pastikan kuota cuti pegawai mencukupi. Keterlambatan berlebih tanpa kuota akan ditolak sistem.

5. Monitoring & Notifikasi

Dashboard Monitoring:

Notifikasi Otomatis:

TriggerPenerima
Pengajuan cuti baruApprover
Cuti disetujui/ditolakPegawai
Eskalasi ke atasanApprover baru
Kuota cuti ≤ 3 hariPegawai
Cuti massal dijadwalkanSemua pegawai terdampak