Tutorial Jam Kerja & Hari Libur
AbsensiKu | absensipro.com
Tujuan
Panduan mengatur Jam Kerja Default, toleransi keterlambatan, hari libur nasional & lokal, serta pengaturan weekend.
1. Jam Kerja Default
Jam Kerja Default adalah acuan utama untuk semua pegawai reguler.
Mengatur Jam Kerja:
- Buka Org > Master Data > Jadwal Kerja > Jam Kerja
- Klik tab Default
- Atur:
| Pengaturan | Contoh | Keterangan |
|---|
| Hari Kerja | Senin–Jumat | Centang hari yang berlaku |
| Jam Masuk | 08:00 | Waktu check-in dimulai |
| Jam Pulang | 16:00 | Waktu check-out berakhir |
| Toleransi Terlambat | 15 menit | Batas menit sebelum status "Terlambat" |
| Toleransi Pulang Cepat | 0 menit | Batas menit sebelum status "Pulang Cepat" |
| Jam Istirahat | 12:00–13:00 | Opsional |
- Klik Simpan
Catatan:
- Jam Kerja Default berlaku untuk semua pegawai yang tidak termasuk dalam group Multi Shift
- Perubahan jam kerja langsung berlaku untuk hari berikutnya
2. Toleransi Keterlambatan
Cara Kerja:
- Pegawai check-in pukul 08:10 → toleransi 15 menit → Hadir (tidak terlambat)
- Pegawai check-in pukul 08:16 → di atas toleransi → Terlambat
Pengaturan Lanjutan:
- Akumulasi bulanan — maksimal X kali terlambat per bulan
- Konsekuensi — notifikasi ke admin, sanksi (jika diatur)
3. Hari Libur Nasional
- Buka Jadwal Kerja > Hari Libur > tab Nasional
- Sistem sudah menyediakan data hari libur nasional Indonesia
- Admin bisa:
- Lihat daftar — semua libur nasional sepanjang tahun
- Override — ubah tanggal jika ada perubahan pemerintah
- Nonaktifkan — jika organisasi tidak mengikuti libur tertentu
Dampak Hari Libur:
- Tombol check-in dinonaktifkan otomatis
- Pegawai yang perlu masuk harus ajukan Masuk Hari Libur
4. Hari Libur Lokal / Khusus
Organisasi bisa menambah hari libur sendiri:
- Buka Jadwal Kerja > Hari Libur > tab Lokal
- Klik Tambah Hari Libur
- Isi:
- Nama — mis: "HUT Kabupaten"
- Tanggal — pilih tanggal
- Berulang — centang jika setiap tahun
- Keterangan — opsional
- Simpan
Contoh penggunaan:
- HUT instansi
- Cuti bersama lokal
- Hari raya khusus (Nyepi di Bali, dll)
5. Pengaturan Weekend
- Di halaman Jam Kerja, tab Default
- Hari yang tidak dicentang = hari libur (weekend)
- Default: Sabtu & Minggu tidak dicentang
Organisasi dengan Weekend Berbeda:
- Sekolah: Minggu saja
- RS / Layanan 24 jam: tidak ada weekend (semua hari kerja)
- Atur sesuai kebutuhan — centang/hilangkan centang
6. Jam Kerja Khusus per OPD (Fitur Lanjutan)
Untuk OPD/unit dengan jam kerja berbeda dari default:
- Buka Jadwal Kerja > Jam Kerja > tab Khusus
- Pilih OPD/unit kerja
- Atur jam kerja spesifik untuk OPD tersebut
- Simpan
⚠️ Fitur ini terpisah dari Multi Shift. Gunakan Multi Shift untuk pola rotasi.
7. Integrasi dengan Multi Shift
Jam Kerja Default dan Multi Shift bisa berjalan bersamaan:
- Pegawai kantor → Jam Kerja Default
- Security / operator → Multi Shift (jadwal shift sendiri)
- Keduanya tidak saling mengganggu
Lihat: Tutorial Setup Multi Shift
8. Verifikasi Pengaturan
Setelah mengatur jam kerja & hari libur, verifikasi:
- Dashboard admin → lihat status kehadiran hari ini
- Login sebagai pegawai uji → cek tombol check-in
- Tes pada hari libur → pastikan tombol nonaktif
FAQ Jam Kerja & Hari Libur
Q: Bisakah mengganti jam kerja di tengah periode?
Ya, perubahan berlaku untuk hari berikutnya. Data absensi historis tidak terpengaruh.
Q: Bagaimana jika ada pegawai yang punya jam kerja berbeda?
Gunakan Jam Kerja Khusus per OPD atau Multi Shift.
Q: Apakah hari libur nasional otomatis bertambah setiap tahun?
Ya, sistem memperbarui data libur nasional secara berkala.
Q: Kenapa pegawai masih bisa check-in di hari libur?
Mungkin hari libur belum ditambahkan, atau pegawai memiliki pengajuan Masuk Hari Libur yang disetujui.